BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Haji Ilegal, Legislator: Visa Umrah Jangan 90 Hari

Komisi VIII DPR RI menyoroti, maraknya kasus jemaah haji Indonesia ilegal yang menggunakan visa umrah dan ziarah. Komisi VIII DPR pun mendorong, waktu kunjungan visa umrah tidak mencapai 90 hari lagi.

Haji Ilegal, Legislator: Visa Umrah Jangan 90 Hari

"Saya sarankan visa umrah, visa kunjungan, visa ziarah sedapat mungkin masa berlakunya visa tidak 90 hari lagi. Pengurangan masa berlaku itu untuk mencegah adanya masyarakat yang berangkat haji menggunan visa nonhaji," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Anggota Timwas Haji DPR ini mengaku, pihaknya mendapat sejumlah masalah terkait penyelenggaraan haji 2024. Persoalan krusial haji ilegal, harus diselesaikan secara cepat agar tidak terus terulang setiap tahunnya.

"Sekarang, visa ziarah itu 90 hari, jadi kalau dia berangkat seminggu setelah Syawal, katakanlah 7 Syawal. Itu akan ketemu tanggal 30 Zulhijah dapat itu (ibadah haji), dengan alasan visanya berlaku," ucapnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan, permasalahan haji 'ilegal' ini tidak bisa dibendung. Akibat, visa umrah masih berlaku menjelang musim haji.

"Ketemu juga itu 10 Zulhijah terjadilah 'kucing-kucingan', itulah yang terjadi di sana. Visa umrah pasca 1 Syawal itu jangan lagi 90 hari, cukup 40 hari atau 30 hari," ujarnya  (*)

Posting Komentar