
Ini Fungsi Utama Posko Aduan Hak Pilih Bawaslu
0 menit baca
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyediakan layanan Posko Aduan Kawal Hak Pilih jelang Pilkada Serentak 2024. Posko itu disediakan, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat, namun belum menjadi pemilih Pilkada 2024.
“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih. Jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Minggu (7/7/2024).
Puadi mengatakan, petugas pantarlih KPU saat ini masih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024…
“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih. Jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Minggu (7/7/2024).
Puadi mengatakan, petugas pantarlih KPU saat ini masih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024…