
KPU Ikuti Putusan MA Terkait Batas Usia Pilkada
0 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. Perihal ini, usia minimal paslon 25 tahun dan 30 tahun pada 1 Januari 2025. "Ini sepenuhnya sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung, karena memang menurut pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. MA memiliki kewenangan melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (2/7/2024).
Idham menegaskan, putusan MA tersebut bersikat inkrah (final). Sehingga, tidak ada …
Idham menegaskan, putusan MA tersebut bersikat inkrah (final). Sehingga, tidak ada …