
Pansus Angket Haji Ungkap Ada Indikasi Pelanggaran UU
0 menit baca
DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019. Ini tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia."Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU. Tapi ka…
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019. Ini tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia."Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU. Tapi ka…