
Pendidikan Dasar Gratis Dinilai Amanat UU
0 menit baca
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengungkapkan, pendidikan dasar gratis tercantum dalam pasal 31 ayat 2 UUD 1945. Ubaid Matraji menjelaskan, bahwa pendidikan dasar gratis harus mencakup sekolah negeri dan swasta."Negara wajib membiayai pendidikan dasar di semua jenis sekolah. Kebijakan ini akan menghilangkan beban biaya dari keluarga," jelas Ubaid Matraji .
Matraji menekankan bahwa pendidikan gratis penting untuk memastikan kesetaraan akses. Menurutnya, banyak anak-anak yang putus sekolah karena biaya pendidikan yang mahal.
"Kebija…
Matraji menekankan bahwa pendidikan gratis penting untuk memastikan kesetaraan akses. Menurutnya, banyak anak-anak yang putus sekolah karena biaya pendidikan yang mahal.
"Kebija…