BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pilkada 2024, Bawaslu Prediksi Adanya Potensi Persoalan Hukum

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprediksi adanya potensi persoalan hukum terkait persyaratan bakal calon kepala daerah (bacakada) Pilkada Serentak 2024. Persoalan hukum soal syarat tersebut, dapat menjadi 'dejavu' seperti Pemilu 2024. 

Foto ilustrasi Bawaslu

Bawaslu menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tentang batas minimal usia bacakada Pilkada 2024. "Belajar dari Pemilu 2024, terkait umur dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi isu yang perlu diperhatikan," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan persnya, Rabu (3/7/2024).

Pada putusan MA itu diketahui, batas minimal calon Gubernur-Wakil Gubernur yakni 30 tahun seusai dilantik. Sementara, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota 25 tahun.

"(Terjadi) masalah jika tidak diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh KPU. Akan menjadi permasalahan di Perselisihan Hasil Pemilihan nanti,” ucap Totok.

Tidak hanya batas usia, Totok juga menyoroti, isu mantan narapidana yang potensi terjadi kerawanan jelang pencalonan Pilkada 2024. Terlebih, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 juncto putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.

Pada putusan itu, mengikutersertakan salah satu calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Yakni, untuk selanjutnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.

"Isu dua kali masa jabatan juga menjadi potensi kerawanan jelang pencalonan pemilihan 2024. Potensi permasalahan menjadi permasalahan yang akan diajukan dalam sengketa Pemilihan," ucapnya.

Oleh sebab itu, Totok mengaku, Bawaslu akan mengeluarkan kebijakan penyamaan pemaknaan terhadap permasalahan hukum. Hal tersebut diberikan kepada Bawaslu di setiap tingkatan.

"Sehingga dalam penyelesaian sengketa pemilihan tidak ada perbedaan perlakuan. Kepada semua calon dalam tahapan pendaftaran pada pencalonan Pemilihan 2024,” ujar Totok.(*)

Posting Komentar