Pol PP Karawang Razia Penjual Miras Tak Berizin, 1.976 Botol Miras di Angkut
Senin, Juli 15, 2024
Tindakan tegas dilakukan Mako Pol PP Karawang terhadap para penjual Minuman Keras (Miras) tak berizin, Senin sore (15/6/2024).Tak ayal, para anggota Pol PP di sebar di sejumlah titik kecamatan yang di duga jadi sentra potensi penjualan miras, seperti kawasan Telukjambe dan Ciampel.
Wal Hasil, sebanyak 1.976 botol dan kaleng miras di angkut tanpa perlawanan.
Adapun beberapa jenis botol miras yang diamankan dalam operasi pekat tersebut sebagai barang bukti antara lain jenis Soju, Kawa, Asoca, Anggur merah, Bir dan topi miring.
Foto : Operasi Pekat, Pol PP Karawang Razia Penjualan Miras Tak Berizin di Kawasan Telukjambe Timur dan Caimpel, Sebanyak 1.976 Miras di angkut |
"Kita sisir di kios-kios biasa di dapati ratusan botol miras tak berizin. Tidak ada perlawanan dari para penjual, meskipun sempat berdebat namun pelaksanaan razia berlangsung lancar. Kemudian barang bukti yang sudah terbukti melanggar, kita amankan. Kebetulan lokus titik razia saya di Kecamatan Ciampel dan Telukjambe Timur, " Ungkap Kabid Perlindungan Masyarakat Pol PP Karawang, Adi Firmansyah.
Foto : Operasi Pekat, Pol PP Karawang Razia Penjualan Miras Tak Berizin di Kawasan Telukjambe Timur dan Caimpel, Sebanyak 1.976 Miras di angkut |
Kasatpol PP Karawang, Basuki Rachmat mengungkapkan, razia ini dilakukan anggota Pol PP dalam rangka operasi pekat yang di dasari Perda Nomor 12 Tahun 2023 pasal 19 tentang larangan menjual minuman beralkohol yang tidak berizin. Adapun sasaran razia terdapat di dua lokasi antara lain 2 titik di Kecamatan Ciampel dan 2 titik di Kecamatan Telukjambe Timur. Hasilnya, sebut Basuki, didapati barang bukti 1.976 botol dan kaleng miras di amankan.
"Kita beri peringatan kepada para penjual miras agar tidak menyuplai dagangan di luar list yang di jajakannya, dan jika masih terdapat laporan, pihak kita tak segan melakukan razia lanjutan sewaktu - waktu, " Tandasnya. (Rd)