Polisi Tetapkan Tersangka Suami Pembakar Istri di Tangerang
Polisi telah menetapkan S (41), seorang suami yang membakar istrinya SR (22) di Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tersangka. Bahkan, terhadap pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu langsung dilakukan penahanan.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua orang," kata Kapolsek Cipindoh, Kompol Evarmon Lubis, Selasa, (2/7/2024).
Ia menjelaskan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh. Sementara, istri korban masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu, red)," ucapnya.
Kapolsek menambahkan, untuk motif lain, selain cemburu atau selisih paham, belum didapatkan penyidik. Hak ini disebabkn korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.
Sebelumnya diberita, seorang laki-laki berinisial S (43) nekad membakar istrinya SR (21) menyusul percekcokan di antara keduanya. Pelaku diduga gelap mata karena sang istri cemburu, hingga mengakibatkan keributan rumah tangga yang berujung petaka.(*)