BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Tetapkan Tersangka Suami Pembakar Istri di Tangerang

Polisi telah menetapkan S (41), seorang suami yang membakar istrinya SR (22) di Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tersangka. Bahkan, terhadap pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu langsung dilakukan penahanan.

Polisi Tetapkan Tersangka Suami Pembakar Istri di Tangerang

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua orang," kata Kapolsek Cipindoh, Kompol Evarmon Lubis, Selasa, (2/7/2024).

Ia menjelaskan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh. Sementara, istri korban masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu, red)," ucapnya.

Kapolsek menambahkan, untuk motif lain, selain cemburu atau selisih paham, belum didapatkan penyidik. Hak ini disebabkn korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.

"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," kata Evarmon.

Adapun yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. "Ancamannta penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta," ujarnya.

Sebelumnya diberita, seorang laki-laki berinisial S (43) nekad membakar istrinya SR (21) menyusul percekcokan di antara keduanya. Pelaku diduga gelap mata karena sang istri cemburu, hingga mengakibatkan keributan rumah tangga yang berujung petaka.(*)

Posting Komentar