BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Senin Lusa, 2.221 Anggota BPD di Karawang Terima SK Penyesuaian Jabatan

Senin lusa 22 Juli 2024, sebanyak 2.221 Anggota BPD se Kabupaten Karawang yang tersebar di 297 Desa akan menerima SK penyesuaian jabatan dari Bupati Karawang di Lapangan Karangpwaitan. 

Para Pengawas desa yang sebelumnya di Lantik pada tahun 2018 itu, seharusnya habis masa jabatan pada Oktober 2024 ini. Namun, seiring terbitnya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, mengharuskan jabatannya di sesuaikan seperti hal nya Kepala Desa menjadi 8 tahun, atau sampai 2026. 
Foto : Anggota BPD saat pelantikan di Tahun 2018 di Stadion Singaperbangsa Karawang

Bupati Karawang melalui suratnya Nomor 400.10.2.2/3044/DPMD yang terbit 18 Juli 2024, resmi mengundang ribuan anggota BPD pada Senin pagi pukul 07.45 Wib di lapangan Karangpawitan untuk serah terima surat keputusan Bupati tentang penyesuaian masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). 
Rencananya, kegiatan itu menghadirkan seluruh forkopimda karawang dan para camat se kabupaten Karawang. 

"Sehubungan rencana kegiatan penyerahan SK Penyesuaian Masa Keanggotaan BPD pada Tanggal 22 Juli, Kami himbau Bapak/Ibu anggota BPD untuk memaksimalkan kapasitas penumpang pada kendaraan yang akan digunakan. Agar berangkat bersama-sama atau tidak menggunakan kendaraan sendiri-sendiri. Kemudian, berangkat dalam kondisi tubuh yang fit dan berhati-hati di jalan serta hadir 30 menit sebelum acara dimulai sehubungan proses pengkondisian barisan, " Kata Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andry Irawan kepada segenap anggota BPD di jejaring sosialnya. (Rd)
Posting Komentar