
Baliho Tak Patuhi Aturan di Purwakarta Ditertibkan
0 menit baca
Personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri hari ini melakukan penertiban baliho hingga banner yang terpasang dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat atau K3.Tidak hanya atribut bakal calon Bupati Purwakarta, penertiban juga dilakukan terhadap baliho maupun banner komersil yang melanggar perda.Petugas gabungan melakukan penertiban mulai Ciganea hingga Bungursari Purwakarta dengan jarak sekitar 15 Kilometer. Hasilnya, ratusan baliho berhasil ditertibkan.
Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa menyebutkan, banyaknya baliho dan banner…
Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa menyebutkan, banyaknya baliho dan banner…