
Blokir 6.400 Rekening, OJK Telusuri Aliran Judi Online
0 menit baca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online. Ini dilakukan dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin merajalela di Indonesia.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi. Tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. OJK pun meminta lembaga perbankan melakuka…
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi. Tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. OJK pun meminta lembaga perbankan melakuka…