Debat Kandidat Pilkada 2024 akan Digelar Tiga Kali
Debat kandidat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. Nantinya, pelaksanaan debat pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu akan diatur oleh KPU Provinsi
Demikian disampaikam Anggota KPU RI August Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada, Jakarta, Jumat (2/8/2024). "Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz.
"Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi. Atau kabupaten kota masing-masing," katanya.
Ia lantas mengingatkan, pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan. Seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan jadwal pelaksanaan debat akan diatur oleh KPU Provinsi. "Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," ucap Idham.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)