BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Imigrasi Lampung Amankan Belasan WNA Nigeria

Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria diamankan di sebuah ruko di Desa Karya Tani, Kabupaten Lampung Timur. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Tato Juliadin.

Imigrasi Lampung Amankan Belasan WNA Nigeria

“Tiga orang di antara WNA Nigeria tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Kemudian, sembilan lainnya ditemukan tanpa memiliki dokumen perjalanan," kata Tato dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024). 

"Selain itu, sembilan orang itu ditemukan tanpa visa yang sah dan masih berlaku. Mereka juga  diduga tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya,” kata Tato dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024). 

Tato mengatakan, sembilan WNA itu awalnya datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan 60 hari dengan tanggal/tahun yang berbeda. Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal  78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 (terkait overstay melebihi 60 hari) serta Pasal 122 huruf a (terkait penyalahgunaan izin tinggal). 

“Kami akan memberikan sanksi berupa deportasi dan penangkalan. Kami perintahkan Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk memeriksa WNA Nigeria itu,” kata Tato. 

Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telan menindak 2.041 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya merupakan sanksi deportasi. 

Tak hanya itu, Angka tindak administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi ini mengalami peningkatan 135,21 persen. Jika dibandingkan deportasi periode yang sama di tahun 2023, yakni sebanyak 639 orang asing.

Posting Komentar