MUI Sepakat dengan Peraturan Pemerintah tentang Aborsi
Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, pihaknya sepakat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Aborsi. Aturan tersebut berisi ketentuan menggugurkan kandungan hanya boleh pada kasus-kasus tertentu.
"Kita (MUI, red) sepakat dengan PP 28, aborsi itu pada dasarnya dilarang. Bukan dianjurkan dan bukan dibolehkan," kata Cholil, Jumat (2/8/2024).
Ia menekankan, meski tidak dianjurkan dan dibolehkan, ada beberapa kasus yang dapat dijadikan sebagai pengecualian. Contohnya jika dokter menyatakan kandungan dapat berdampak pada kematian sang ibu.
Cholil menambahkan, pihaknya juga setuju dilakukan aborsi, jika anak dalam kandungan tidak dalam keadaan hidup. "Itu boleh dilakukan," ujarnya.
Namun, Cholil menyoroti aturan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan. Sebab, PP tersebut tidak menyebutkan tentang usia janin yang boleh diaborsi.
Menurutnya, seharusnya ada ketentuan jika janin telah berusia lebih dari 40 hari, maka tidak boleh digugurkan. "Hamilnya juga harus dipastikan karena korban pemerkosaan, dengan keterangan ditunjukkan oleh ahli dan kesaksian," ucapnya.
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan untuk aborsi yang dilarang, kecuali apabila ada indikasi kedaruratan medis. Aborsi juga boleh jika perempuan menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Hal tersebut ada dalam Pasal 116 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan. PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 26 Juli 2024.