Breaking News
---

Palson Pilkada 2024 Wajib Lapor Dana Kampanye Relawan

Pasangan calon kepala daerah wajib melaporkan sumbangan dana kampanye relawan dalam ajang Pilkada 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, saat ini simpul relawan merupakan elemen tak terpisahkan dalam pemilu.

Foto ilustrasi

"Karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," kata Idham. Selain itu, sejumlah lembaga, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah sejak lama menyoroti keterlibatan relawan. 

Ia menilai, di satu sisi relawan semakin menjamur. Namun di sisi lain regulasinya tidak ada.

Karena itu, Idham menyatakan KPU akan mewajibkan agar para pasangan calon kepala daerah turut mendaftarkan kelompok relawan pendukungnya. Baik dari tingkat provinsi hingga desa.

"Jadi, memang itu harus diatur. Agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya," ujarnya.

Adapun aturan tersebut ada dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Di sana diatur ada empat kategori sumbangan dari perseorangan yang wajib dilaporkan ke KPU.

Pertama, dari anggota partai politik pengusung. Kedua, dari individu perseorangan. 

Selanjutnya, ketiga, dari anggota partai politik non pengusung. Keempat, dari relawan.

Dan KPU mewajibkan pasangan calon kepala daerah melaporkan sumbangan dana kampanye relawan dalam ajang Pilkada 2024. Alasannya, karena saat ini simpul relawan merupakan elemen tak terpisahkan dalam pemilu. 

"Karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," tegas Anggota KPU Idham Holik, Jumat (2/8/2024). 

Ia menilai, di satu sisi relawan semakin menjamur. Namun  di sisi lain regulasinya tidak ada.

Karena itu, Idham menyatakan KPU akan mewajibkan agar para pasangan calon kepala daerah turut mendaftarkan kelompok relawan pendukungnya. Baik dari tingkat provinsi hingga desa.

"Jadi, memang itu harus diatur. Agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya," ujarnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan