Polres Majalengka Ungkap 6 Kasus Kejahatan, 11 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap 6 kasus kejahatan selama bulan Juni hingga Juli 2024.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana yang beroperasi di wilayah Bumi Sindangkasih.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap oleh tim anti bandit tersebut, meliputi Curat, Curas dan Curanmor (C3) hingga tindak pidana pertolongan jahat/penadahan.
"Saat ini, para pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut," kata AKBP Indra Novianto yang juga diamini Kasat Reskrim AKP Tito Witular, Rabu (31/7/2024).
Menurut AKBP Indra, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara seluruh anggota Satreskrim Polres Majalengka.
"Dengan pengungkapan kasus ini, kami harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di masyarakat," ujar AKBP Indra Novianto. (*)