Praktisi Hukum Minta KPU Ubah PKPU Pencalonan Pilkada
Praktisi Hukum Konstitusi Ridwan Darmawan meminta KPU RI segera mengubah PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang baru. Menurutnya hal ini penting demi hukum dan lancarnya proses kedaulatan rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah.
Sebelumnya KPU RI telah mengubah PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi PKPU No. 8 Tahun 2024 sebagai tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan untuk pencalonan Gubernur memaknai titik tolak batas usia pencalonan dari titik penetapan pasangan terpilih.
"KPU RI sesegera mungkin harus segera mengubah PKPU yang telah mereka ubah mengikuti putusan MA, berdasar pada Putusan MK hari ini, demi kepastian hukum,” ujar Ridwan dalam keterangan, Selasa (20/8/2024).
Untuk menyikapi ketidakpastian hukum dari adanya perbedaan pemaknaan mengenai batas usia Calon kepala daerah, maka KPU RI kata Ridwan harus segera mengambil sikap dengan segera merubah PKPU terkait pencalonan sesuai putusan MK.
"MK adalah lembaga penafsir atau penguji Undang-undang, sementara MA hanya penafsir atau penguji Peraturan dibawah UU, sehingga secara hirarki, lembaga yang berwenang dan legitimate untuk menafsirkan atau menilai sebuah UU jelas adalah MK, sehingga KPU RI harus tunduk dan patuh pada Putusan MK,” tambah Ridwan.
Mahkamah Konstitusi baru saja menggelar pembacaan putusan dalam perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Selasa 20 Agustus 2024 yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Menurut MK, praktik ini telah diterapkan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020, serta diberlakukan juga untuk pendaftaran calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.
MK menyebutkan bahwa menghitung usia calon pada penetapan pasangan calon memastikan adanya kepastian hukum. Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang dikutip Selasa 20 Agustus 2024.
MK menolak untuk memberikan penambahan makna baru terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, dengan alasan bahwa penambahan tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum pada syarat-syarat lainnya. MK menyatakan norma tersebut sudah jelas dan terang benderang, sehingga tidak perlu ada perubahan.(*)