Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa.
Dalam Keppres tersebut disebutkan Hari Desa bukan merupakan hari libur. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis keputusan tiga Keppres Nomor 23, Jumat (2/8/2024).
Keppres ini ditetapkan oleh Kepala Negara pada, Rabu (31/7/2024). Dalam Keppres ini terdapat tiga butir pertimbangan ditetapkannya Hari Desa.
Pertama, bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya. Memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bahwa untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," pertimbangan kedua Keppres Nomor 23.
"Bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata pertimbangan ketiga.