Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Satpol PP Purwakarta Tertibkan Baliho Bacalon Kepala Daerah

Sejumlah titik di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat saat ini mulai dipenuhi baliho, spanduk hingga poster bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Satpol PP Purwakarta Tertibkan Baliho Bacalon Kepala Daerah

Namun sayangnya, banyak baliho hingga poster yang terpasang tidak sesuai aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau K3.

Pemasangan baliho hingga poster komersial atau iklan hingga sosialisasi tokoh bakal calon kepala daerah yang tidak sesuai aturan tersebut hingga membuat kesan kumuh wilayah Purwakarta.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban.

"Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kita juga akan menertibkan baliho hingga poster komersial yang melanggar aturan," kata Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa, Rabu (31/7/2024) 

Teguh menjelaskan, baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya yang terpasang pada fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, pohon, trotoar dan lainnya.

Untuk tahap pertama, ujar Teguh, pihaknya akan melakukan penertiban mulai dari kawasan Ciganea sampai Kecamatan Bungursari, Kecamatan Campaka hingga Cibatu.

"Untuk penertiban pertama kita rencanakan digelar pada Rabu 7 Agustus 2024 mendatang," ujar Teguh.

Oleh karena itu, kata Teguh, kepada pihak-pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan, diimbau untuk melakukan pencopotan mandiri sebelum penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Purwakarta.

"Kita mengimbau kepada pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan untuk mencobot sendiri sebelum penertiban dilakukan," tegas Teguh. 


Hide Ads Show Ads