Breaking News
---

Langgar Netralitas Pilkada, ASN Diproses KASN dan KemenPan-RB

 Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. 

Langgar Netralitas Pilkada, ASN Diproses KASN dan KemenPan-RB

Setidaknya saat ini Bawaslu telah mencatatkan 400 laporan tidak netralnya ASN dalam Pilkada 2024. Selain laporan dari masyarakat, hal itu juga didapati dari temuan langsung Bawaslu di lapangan. 

"Netralitas ASN berkaitan dengan laporan masyarakat dan juga temuan di lapangan itu, dilaporkan ke Komisi ASN," kata Bagja saat ditemui awak media di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (18/9/2024). 

Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menjelaskan bahwa alur penanganan ASN dalam lingkaran Pilkada 2024 itu, merujuk pada Surat Edaran (SE) MenPan-RB. 

"Kemudian kami menyerahkannya setelah ke KASN, menyerahkannya kepada BKN. Sesuai dengan SE MenPan-RB," ujarnya. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan