Peserta Kampanye Dilarang Pawai Kendaraan di Jalan Raya
Bawaslu Kota Tasikmalaya mengingatkan peserta kampanye mentaati aturan selama massa kampanye berlangsung.
Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Enceng Fuad Syukron mengatakan, Bawaslu juga meminta peserta kampanye menjaga ketertiban umum.
“ Ya salah satunya dilarang pawai kendaraan di jalan raya. Termasuk pawai berjalan kaki di jalan raya,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Enceng juga mengingatkan peserta kampanye, tidak melibatkan pihak- pihak yang dilarang untuk kegiatan berkaitan dengan Pilkada.
“ Diantaranya melibatkan ASN. Termasuk melibatkan anak - anak dalam kampanye,” ujarnya.
Enceng berharap, dengan mentaati aturan selama kampanye, tahapan kampanye dapat berjalam lancar dan aman,
“ Saya optimis jika semua dipatuhi, semuanya akan aman,” ungkapnya.