Hal Pilkada, Kejaksaan Negeri Ingatkan Netralitas Kepala Desa
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades), untuk menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen, Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, pada pertemuan dengan 381 Kepala Desa yang tersebar di 47 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi, Jumat kemarin, (25/10/2024).
Wawan menjelaskan melalui kegiatan Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), pihaknya mengingatkan kepada jajaran Kades untuk menjaga netralitas dalam Pemilu, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Desa san Undang-Undang Pilkada.
“Sebentar lagi kita menghadapi Pilkada, tentunya dalam program Jaksa Jaga Desa kami berkewajiban mengingatkan Kepala Desa sesuai dengan Undang-undang Desa dan Undang-undang Pilkada, bahwa Kades harus netral tidak boleh memihak kepada salah satu Paslon. Intinya, kepala desa itu harus menghindari apapun bentuknya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, apapun bentuk kampanye, gerakan badan, angka-angka yang ditunjukkan itu harus dihindari,” jelas Wawan, Jumat (25/10/2024).
Dirinya meminta agar para Kades untuk tetap berfokus pada pengelolaan keuangan desa, pembangunan dan program-program yang menyasar pada pelayanan masyarakat. Kejari Kabupaten Sukabumi juga senantiasa akan bersinergi dengan para Kades dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan desa.
“Sebelumnya Kejari kabupaten Sukabumi memiliki program Jabinsa (Jaksa Bina Desa). Nah, program Jaga Desa merupakan program serupa dengan tupoksi yang sama. Jadi sama saja ya, hanya penyebutan namanya saja yang beda, tentunya kita mengingatkan bagaimana pengelolaan keuangan desa harus dijalankan secara baik, tidak boleh melakukan penyimpangan, sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Pihaknya berharap sebanyak 381 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi ini, dapat menjaga netralitas serta menciptakan kondusifitas di wilayahnya masing-masing dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak 2024.(*)