Pengacara Pimpinan DPRD Bekasi Bantah Kliennya Terima Gratifikasi
Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, Siswadi membantah kliennya menerima gratifikasi atau suap. Pasalnya dua unit mobil milik kliennya merupakan hasil jual beli bukan hasil suap seperti disangkakan penegak hukum.
“Soleman ini membeli mobil kepada orang berinisial RS. Kemudian dia sudah ada transaksi uang, ada bukti kwitansi jual beli,” kata Siswadi melalui keterangan pers kepada awak media, Rabu (30/10/2024).
Siswadi sendiri bersama tim telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Rabu (30/10/2024). Ia datang guna mengajukan penangguhan penahanan kliennya karena pihak kejaksaan belum memenuhi unsur.
Bahkan pihaknya menambahkan, bakal melakukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan pra peradilan.
"Upaya hukum akan kita tempuh yakni berupa pra peradilan. Karena kami menilai klien kami tidak bersalah," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui serangkain proses. Bahkan sebelum Soleman ditetapkan tersangka, Kejaksaan terlebih dahulu menetapkan tersangka lain RS selaku pemberi suap.
"Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik. Dan sudah melewati serangkaian proses," kata dia, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan, barang bukti dalam kasus gratifikasi yang menjerat Soleman yaitu dua unit mobil mewah. Yakni Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit BMW yang diberikan pengusaha kepada tersangka.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain," kata dia.