Kemendagri Keluarkan SE Tunda Bansos hingga Pilkada Usai
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) penghentian penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Aria Sugiarto.
Penghentian sementara penyaluran bansos itu, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Penundaan itu dilakukan hingga berakhirnya pemungutan suara Pilkada pada 27 November mendatang.
"Tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu, jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Jadi intinya Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara," kata Bima Arya kepada media, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa untuk bantuan yang berasal dari pemerintah pusat tetap berjalan. Hal itu dijelaskannya dengan ketentuan kedaruratan yang terjadi seperti dalam kondisi kebencanaan.
"Apabila ada program-program yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan itu, masih bisa berjalan. Karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," ujarnya. (*)