BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kenaikan Iuran BPJS jadi Kunci Atasi Defisit 2024

Pemerintah menghadapi tantangan besar terkait defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan dapat mencapai Rp20 triliun pada tahun 2024. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, mengungkapkan kenaikan iuran BPJS menjadi kunci utama dalam mengatasi defisit 2024.

Menurut Siregar, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah menjadi amanat undang-undang dan perlu ditinjau secara berkala. Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur bahwa iuran harus dievaluasi setiap dua tahun.

Pelayanan di BPJS Kesehatan. (Foto: ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah menjadi amanat undang-undang yang harus ditinjau secara berkala. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengatur bahwa evaluasi iuran harus dilakukan setiap dua tahun sekali," katanya, Rabu (13/11/2024).

Siregar menekankan, kenaikan iuran ini sangat penting karena biaya layanan kesehatan terus meningkat setiap tahunnya. Selain itu, pendapatan BPJS Kesehatan sebagian besar berasal dari iuran masyarakat, mencapai 95 persen dari total pemasukan.

"Selain itu, 95% pendapatan BPJS Kesehatan berasal dari iuran masyarakat, yang menjadi sumber utama pembiayaan," ujarnya. Oleh karena itu, jika iuran tidak membengkak, defisit BPJS Kesehatan yang terjadi sejak tahun 2020 diperkirakan semakin memburuk.

Siregar juga menyarankan agar pemerintah mempercepat penerapan peta jalan jaminan sosial, khususnya untuk masyarakat miskin. Data menunjukkan bahwa sekitar 19 juta orang miskin belum tercover secara maksimal dalam sistem BPJS Kesehatan.(*)

Posting Komentar