Legislator Minta Penghapusan Piutang Petani Tepat Sasaran
Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino meminta, adanya syarat dan skeman kebijakan penghapusan piutang kepada petani. Menurutnya, kondisi kredit macet yang dialami petani berbeda-beda, sehingga perlu klarifikasi agar tepat sasaran dan efektif.
"Berangkatnya dari hal yang bagus, implementasinya tinggal jangka waktunya kapan, yang sudah macet dua tahun atau lima tahun. Karena ini masih diperdebatkan, apakah dua tahun apa yang sudah lima tahun, karena dampaknya merasa yang ngambil kecil enggak perlu bayar," kata Harris di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Ia mengapresiasi diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet terhadap pelaku UMKM. Namun, penghapusan piutang macet tersebut diharapkan dapat menjadikan BI checking para kreditur menjadi baik.
"Tentu saja ini tujuannya dulu, yang dihapus ini adalah hapus buku, kalau hapus tagihnya sudah dilakukan sebenernya, jadi sudah enggak ditagih. Ini baru dihapus buku, akibatnya BI checking sudah bersih lagi, harapannya petani dan nelayan bisa mengambil kredit baru yang sifatnya produktif," katanya.
Ia mengatakan, kebijakan penghapusan piutang pada beberapa sektor UMKM tersebut berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, lanjut dia, petani yang akan memperoleh kebijakan tersebut harus terdaftar penghapusan oleh bank Himbara.(*)