BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mendagri Sebut Tindakan proaktif Antisipasi Potensi Kerawanan Pilkada

Koordinasi yang intensif dari semua elemen pemerintahan, aparat keamanan hingga intelijen untuk mengidentifikasi potensi kerawanan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mendagri: Tindakan proaktif Antisipasi Potensi Kerawanan Pilkada

Menurut Tito, tindakan antisipatif yang proaktif juga sangat dibutuhkan. Ini untuk mencegah konflik mengingat situasi di setiap daerah berbeda-beda.

"Seluruh Indonesia, semua melaksanakan pilkada (di) 38 provinsi. Nah, untuk itu, karena ini pengalaman pertama, maka kita harus betul-betul ekstra hati-hati dalam penanganannya," kata Tito dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, Mendagri mengatakan pentingnya belajar dari pelaksanaan Pilkada 2020 yang sukses diselenggarakan meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19. Menurut ia, perencanaan yang matang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi faktor utama keberhasilan pilkada tersebut.

"Pelajaran penting, artinya sesuatu yang baru. Kalau kita betul-betul cermati dan tidak menganggapnya biasa-biasa saja, ini sebetulnya bisa diatasi," ujarnya.

Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Posting Komentar