BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram pada 'Money Politics'

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap penerimaan politik uang (money politics) dalam kontestasi pilkada serentak 2024. Politik uang baik dalam bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk jual-beli suara dinilai merusak integritas demokrasi, serta dapat mendorong praktik korupsi.

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram pada 'Money Politics'

Adapun fatwa haram politik uang (risywah politik) dikeluarkan dengan memperhatikan hasil sidang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Praktik politik uang disebut dilarang secara hukum maupun agama karena mencurangi pemilihan dengan memengaruhi pemilih menggunakan materi.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, Muhammadiyah harus menegaskan sikap dan imbauan untuk mendorong terbentuknya pemerintahan yang bersih. Sekaligus  berorientasi pada kebijakan publik yang maslahat.

"Hal tersebut perlu diperhatikan tidak hanya oleh seluruh anggota, kader, jemaah Muhammadiyah. Namun juga untuk masyarakat luas secara umum," kata Busra.

PP Muhammadiyah berpandangan, politik uang memiliki implikasi sangat serius terhadap moralitas masyarakat, pragmatisme dalam berbangsa, dan rendahnya kualitas demokrasi. Politik uang juga memiliki daya rusak politik yang menghancurkan alam pikiran masyarakat sehingga muncul pandangan untuk melegalkan politik uang dalam demokrasi.(*)

Posting Komentar