Pabrik Obat Keras Ilegal, Digerebek Polisi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menyita jutaan butir obat keras ilegal, dari wilayah Sumedang dan Tasikmalaya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, terungkapnya pabrik obat keras ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.
"Sekira pukul 19.30 WIB tim Ditres Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kecamatan Tamansari Kabupaten Tasikmalaya. Kita amankan dua orang berinisial AA dan IF," ucap Jules Abraham Abast Jumat (15/11/2024).
”Kemudian tim melakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan tersangka yang diamankan di Tasikmalaya, dan kemudian berhasil mengamankan satu tersangka lain yakni SY di rumah yang beralamat di Kec. Antapani Kota Bandung,"tambah Jules Abraham.
Kabid Humas juga mengatakan, obat keras ilegal tersebut diedarkan di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui bahwa mereka sudah memproduksi sebanyak 16 kali dalam kurun waktu selama empat bulan dengan total produksi sebanyak enam juta butir.
" Produksi rata-rata setiap bulan sebanyak 1,5 juta butir,"jelas Jules Abraham.
Para tersangka memproduksi dan mengedarkan jenis obat ilegal warna putih berlogo “Y” dan obat berwarna kuning berlogo “LJ” yang mengandung Trihexyphenideyl dan Hexymer.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan di Kabupaten Tasikmalaya berupa 228 ribu butir obat warna putih berlogo “Y”, 1000 bitir obat warna kuning berlogo “lj”, tiga unit mesin cetak/press, dua karung laktos 40 kg, tiga karung hicel 60 kg, lima talk 100 kg, tiga karung magnesium 50 kg dan alat serta bahan baku lainnya.
Sedangkan dari Sumedang, polisi menyita mesin cetak dan pres, serta bahan baku obat keras.(*)