BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Cara Hitung QRIS yang Terkena PPN 12 Persen

Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar kenaikan PPN 12 persen untuk penggunaan dompet digital dan uang elektronik seperti QRIS. Hal ini sudah dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022. 

Foto ilustrasi

DJP Kemenkeu menjelaskan, PMK ini tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. "Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022," kata keterangan tertulis Ditjen Pajak bernomor KT-03/2024, dikutip Minggu (22/12/2024). 

Simak cara hitung PPN 12 persen yang dikenakan pada QRIS di dalam artikel ini. DJP Kemenkeu menegaskan, dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual-beli. 

DJP mengatakan, pajak PPN 12 persen dikenalkan terhadap jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. "Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti. 

Contoh hitung-hitungan Pajak PPN 12 Persen QRIS:

Sebagai contoh, isi ulang atau top up uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya 'top up' misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut: 

11 persen x Rp1.500 = Rp165. Dengan kenaikan PPN 12 persen, PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 

12 persen x Rp1.500 = Rp180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp15. 

Selain itu contoh lainnya, pengisian dompet digital (e-wallet) Rp500.000. Transaksi itu misalnya kena biaya pengisian dompet digital Rp1.500. 

Maka pengenaan PPN dihitung 12 persen dari Rp1.500, dengan biaya tambahan Rp180. Sebelumnya PPN dihitung 11 persen dari Rp1.500 dengan biaya tambahan Rp165, jadi kenaikannya PPN sebesar 1 persen, Rp15. 

"Artinya, berapa pun nilai uang yang di-'top up' tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut. Karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk 'top up' tersebut,” ujar Dwi.(*)

Posting Komentar