BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gubernur dan Wagub Jakarta akan Ditetapkan Awal Januari,Bawaslu Perkirakan Pelantikan Kepala Daerah akan Dua Gelombang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyebut, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan awal Januari 2025. Penetapan akan dilakukan setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. 

Foto : Pramono dan Rano Karno

"Sesuai jadwal, MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jakarta, Fahmi Zikrillah, Selasa (24/12/2024). Menurut Fahmi, penetapan Gubernur dan Wagub terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 dan perwakilan partai politik. 

Fahmi mengatakan, jadwal penetapan Gubernur dan Wagub terpilih paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit. MK sudah menjadwalkan pada 3 Januari 2025, sehingga penetapan dapat dilakukan pada 4-6 Januari 2025.  

Menurut Fahmi, sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima KPU pada 19-20 Desember 2024. Namun, MK menjadwal ulang pengiriman BRPK. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18/2024 pada bagian lampiran disebutkan mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi. Setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam BRPK kepada KPU. 

Dengan demikian, peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang. PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.

KPU Jakarta menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Mereka meraih 2.183.239 suara di Pilkada Jakarta. 

Pram-Doel dinyatakan menang, sementara Paslon lain yaitu Nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Posisi ketiga yaitu Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara. 

Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperkirakan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, akan terjadi dalam 2 gelombang. Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Dijelaskannya, karena terdapat potensi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum masuk. Hal itu menimbulkan adanya wacana pembahasan terkait proses tahapan pelantikan kepala daerah digelar dalam dua gelombang. 

"Kemungkinan (pelantikan) dua (gelombang). Walaupun ada pembahasan apakah cuma yang Februari akan diundurkan, ada pembahasan itu di kami penyelenggara," kata Bagja kepada wartawan, Minggu (22/12/2024). 

Awalnya diungkapkan Bagja, untuk pelantikan kepala daerah terpilih telah disepakati akan dilaksanakan pada Februari 2025. Namun ketentuan itu hanya untuk daerah yang telah melewati tahapan persidangan PHP di MK akan dilantik pada Februari 2025. 

"Terkait pelantikan, yang disepakati 'kan Februari untuk yang tidak ada sengketa hasil di MK, sedangkan yang setelah (sidang sengketa) kita tunggu hasilnya dari KPU dengan MK. Kemarin MK dan KPU sudah bertemu, sehingga kita tunggu hasilnya," ujarnya. (*)

Posting Komentar