Imigrasi Soetta Tolak 718 WNA Masuk Indonesia, Ini Perkaranya
Selasa, Desember 24, 2024
Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta) menolak masuk sebanyak 718 warga negara asing masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soetta. Penyebabnya, beragam pelanggaran aturan sejak Januari hingga Desember 2024.
Jajaran Inigrasi Soekaro-Hatta melakukan refleksi akhir tahun 2024 dengan menyampaikan catatan telah menolak masuk sebanyak 718 WNA selama 2024, Selasa (24/12/2024) |
"Kami telah melakukan penolakan masuk warga negara asing dari Bandara Soetta periode 1 Januari sampai dengan 15 Desember 2024. Jumlahnya sebanyak 718 jiwa," ujar Bismo Surono, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, Selasa (24/12/2024).
Adapun, sambung Bismo, dari jumlah tersebut, 130 jiwa saat masuk ke Tanah Air tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas. Selebihnya warga negara asing yang memang kurang dari enam bulan dan tidak memiliki visa.
"Sesuai Permenkumham Nomor 9 tahun 2024, yang mana kita lakukan sosialisasi untuk mematuhi aturna yang berlaku. Karena, di sana ada denda yang kita berikan untuk pemasukan PNBP," ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, Imigrasi Soeta juga melakukan penundaan keberangkatan bagi warga negara Indonesia. Periode 1 Januari-15 Desember 2024 berjumlah 3.543 jiwa.
"Adapun penundaan keberangkatan warga negara Indonesia itu dikarenakan adanya dugaan bekerja di luar negeri secara non-prosedural. Hal ini guna melakukan pencegahan TPPO dan TPPM," kata Bismo.
Diungkapkan, warga negara asal Tiongkok paling banyak ditolak masuk dengan kasus sebanyak 108 jiwa. Kasusnya bervariasi, seperti melanggar keamanan dan ketertiban serta mabuk.(*)