Catat! Jika Terjadi Kelebihan Pungutan PPN 12 Persen, Pembeli Bisa Ajukan Pengembalian
Konsumen yang terlanjur dikenakan PPN 12 persen bisa meminta pengembalian pada penjual. Hal itu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025,
Peraturan tersebut mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci apa yang dapat dilakukan jika terjadi kelebihan pemungutan PPN.
“Maka pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen pada penjual. Dan, atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Senin (6/1/2025).
Dwi mengatakan, DJP memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem administrasinya dalam menerbitkan Faktur Pajak. Termasuk cara pengembalian pajak jika PPN 12 persen terlanjut dipungut terhadap barang yang PPN nya seharusnya 11 persen.
“DJP memberikan masa transisi selama tiga bulan, dari 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025. Dimana pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian sistem administrasi dalam menerbitkan Faktur Pajak seperti diatur dalam PMK 131 Tahun 2024,” ujar Dwi.
Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
2. 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 mengatur tentang pengenaan PPN menjadi 12 persen pada barang mewah. PMK itu terbit setelah pemerintah secara resmi memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.(*)