Fantastis, Menkeu Pangkas 16 Pos Anggaran Kementerian-Lembaga, Ini Daftarnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis sederetan pos anggaran yang bisa dihemat. Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Presiden Prabowo Subianto menginginkan pengjematan APBN hingga Rp306,69 triliun. Di mana Rp256,1 triliun dipotong dari belanja Kementerian/Lembaga.
Rencananya, efisiensi anggaran ini akan dibahas bersama DPR RI. Hingga nantinya akan paling lambat 14 Februari 2025.
Berikut 16 pos yang harus dipangkas:
1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
10. Jasa konsultan: 45,7 persen
11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
14. Peralatan dan mesin: 28 persen
15. Infrastruktur: 34,3 persen
16. Belanja lainnya: 59,1 persen