
Girik Tak Berlaku Lagi Setelah Tanah Terdaftar
0 menit baca
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah tanah suatu kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Peraturan itu mengatur sertifikat tanah yang sudah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti. Hal itu bisa dikecualikan jika ada perintah pengadilan."Setelah kawasan dinyatakan lengkap dengan pemilik terdata dan sertifikat yang sudah diterbitkan, girik otomatis tidak berlaku. Namun, jika ada cac…
Peraturan itu mengatur sertifikat tanah yang sudah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti. Hal itu bisa dikecualikan jika ada perintah pengadilan."Setelah kawasan dinyatakan lengkap dengan pemilik terdata dan sertifikat yang sudah diterbitkan, girik otomatis tidak berlaku. Namun, jika ada cac…