Ini Rincian Gaji PPPK Paruh-Waktu Kalahkan Bulanan PNS Golongan-III
Font Terkecil
Font Terbesar
KepmenPANRB resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema gaji PPPK paruh waktu. Hal ini diharapkan, tenaga honorer R2 dan R3 yang diangkat PPPK paruh waktu tetap memperoleh kesejahteraan layak.
Simak rincian gaji PPPK paruh waktu yang dinilai lebih besar dari PNS Golongan III dalam artikel ini. Berdasarkan Diktum ke-19 dijelaskan bahwa UMK DKI Jakarta mulai 1 Januari 2025 menjadi dasar gaji PPPK paruh waktu.
Penentuan gaji PPPK paruh waktu ini telah disahkan sesuai ketentuan tersebut. Lalu berapa jumlah gaji PPPK Paruh Waktu yang telah di resmikan? Simak penjelasannya sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Hal tersebut mempengaruhi Upah buruh DKI Jakarta naik sekitar Rp329.380 pada 2025.
Sisi lain, jika besaran gaji PPPK paruh waktu di Provinsi DKI Jakarta yang mengacu pada penetapan UMP 2025. Maka dapat, dilihat nominalnya lebih besar dibandingkan gaji PNS Golongan III.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji PNS Golongan 3 di tahun 2025:
1. PNS Golongan III A: Rp2.785.752-Rp4.575.312.
2. PNS Golongan III B: Rp2.903.580-Rp4.768.848.
3. PNS Golongan III C: Rp3.026.484-Rp4.970.592.
4. PNS Golongan III D: Rp3.154.464-Rp5.180.760.
Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kualitas pekerja PPPK paruh waktu. Serta dapat memperbaiki pelayanan masyarakat dan mendukung prinsip keadilan serta kesejahteraan.