BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Intip 10 Fakta Kebijakan Pembayaran Gaji CPNS 2024

 Seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2024 telah memasuki tahapan akhir. Para peserta yang lolos seleksi akan segera mendapatkan informasi nominal gaji. 

Untuk diketahui, gaji CPNS 2024 yang lulus dibayar hanya 80 persen dari gaji pokok. Banyak yang penasaran tentang kebijakan ini dan apakah ada kompensasi untuk 20 persen yang tidak dibayar di awal. 

Foto ilustrasi

Simak 10 fakta terkait kebijakan pembayaran gaji pokok CPNS 2024 dari pemerintah, sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi CPNS 2024

Pengumuman seleksi CPNS 2024 akan dilakukan mulai 5 hingga 12 Januari 2025. Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat edaran resmi Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 disahkan oleh Haryomo Dwi Putranto. 

2. Gaji PNS sesuai Peraturan Pemerintah

Gaji PNS 2024 yang diterima mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan besaran gaji berdasarkan golongan. Pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan ASN dengan memberikan kenaikan gaji secara bertahap. 

3. Pembayaran Gaji Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan golongan dan masa kerja. Misalnya, untuk Golongan I, gaji berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, tergantung pada masa kerja. 

4. Gaji CPNS Hanya 80 Persen di Tahun Pertama

Bagi CPNS yang lolos seleksi, mereka akan menerima 80 persen dari gaji pokok yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini diterapkan karena status CPNS masih masa percobaan, sehingga gaji yang diterima belum sepenuhnya sesuai. 

5. Masa Percobaan CPNS

Masa percobaan ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada CPNS untuk beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab yang ada. Selama masa percobaan, CPNS akan dibimbing dan dinilai kinerjanya sebelum resmi diangkat menjadi PNS penuh. 

6. Tunjangan untuk CPNS

Meski hanya menerima 80 persen dari gaji pokok, CPNS tetap menerima tunjangan yang menambah pendapatan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, beras, dan fungsional, yang meringankan beban hidup mereka. 

Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain: 

• Tunjangan Keluarga: Untuk yang sudah berkeluarga, meliputi tunjangan untuk suami/istri dan anak.

• Tunjangan Beras: Untuk membantu kebutuhan pokok sehari-hari.

• Tunjangan Fungsional Umum: Tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan atau tugas tertentu. 

7. Tidak Ada Pembayaran Sisa 20 Persen

Banyak yang bertanya apakah sisa 20 persen gaji pokok CPNS yang belum dibayarkan akan diberikan setelah diangkat PNS. Jawabannya tidak, karena sisa 20 persen adalah kebijakan masa percobaan, dan PNS akan mendapat tunjangan tambahan. 

8. Tunjangan Kinerja yang Lebih Besar

Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima tunjangan kinerja signifikan, tergantung instansi tempat mereka bekerja. Tunjangan kinerja ini sering kali lebih besar daripada gaji pokok yang diterima selama masa percobaan. 

9. Kenaikan Gaji PNS pada 2025

Pada 2025, PNS diperkirakan akan mengalami kenaikan gaji, meski belum ada keputusan pasti mengenai besaran. Kenaikan ini tentu akan menjadi kabar baik bagi seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK. 

10. Pengaturan Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan kinerja, PNS juga menerima tunjangan makan, keluarga, jabatan, dan tunjangan umum lainnya. Semua tunjangan ini disesuaikan dengan golongan dan jabatan yang dimiliki oleh PNS. 

Isu mengenai gaji CPNS yang hanya 80 persen di tahun pertama memang benar dan diatur peraturan pemerintah. Meskipun demikian, CPNS tetap mendapatkan tunjangan yang membantu menambah pendapatan mereka.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan