Breaking News

Kabar Baik, Berikut Rincian Taspen Gaji Pensiunan PNS 2025 Sesuai Golongan

Tahun 2025 membawa kejelasan bagi para pensiunan PNS dengan ditetapkannya gaji pensiun berdasarkan golongan masa kerja. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Foto ilustrasi

Nominal gaji pensiunan PNS pada Taspen ditentukan dari masa kerja dan golongan terakhir sebelum purna tugas. Golongan dengan masa kerja lebih tinggi mendapatkan penghasilan bulanan lebih besar dibanding golongan lebih rendah.

Berikut rincian Taspen gaji pensiunan PNS 2025 sesuai golongan:

>Golongan I

I.A Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200

I.B Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300

>Golongan II

II.A Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900

II.B Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800

II.C Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700

II.D Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700

>Golongan III

III.A Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600

III.B Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200

III.C Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100

III.D Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

>Golongan IV

IV.A Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000

IV.B Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800

IV.C Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900

IV.D Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900

IV.E Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Selain rincian nominal, batas usia pensiun juga penting diketahui oleh para PNS. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun tergantung jabatan yang diduduki.

- Jabatan manajerial PNS yang menduduki jabatan Pimpinan tinggi utama, madya, dan tinggi pratama akan pensiun diusia 60 tahun. PNS yang menduduki jabatan administrator dan pengawas akan dipensiunkan di usia 58 tahun.

- Jabatan Non-manajerial PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana akan pensiun di umur 58 tahun. Dan, Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017, dimana pejabat fungsional ahli utama pensiun diumur 65 tahun.

- Sementara itu bagi Pejabat Fungsional yang menduduki Jabatan Ahli Madya pensiun diumur 50 tahun. Dan, ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan 58 tahun.

Aturan ini memastikan kejelasan bagi setiap PNS dalam menjalani masa purna tugas. Pemerintah optimistis kebijakan ini meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS di seluruh golongan.(*)

Posting Komentar
WhatsApp PELITA KARAWANG