BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kemendikdasmen Siap Laksanakan Putusan MK soal Pendidikan Agama

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Foto: Humas Kemendikdasmen)

“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan itu tepat dan sejalan dengan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan adalah membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

Menurutnya, keputusan mewajibkan pendidikan agama di sekolah sekaligus memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003. Di dalamnya, menyatakan, setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik seagama. 

Salah satu Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan, pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama. Hal ini merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. 

MK berpandangan, pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan. Sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa. 

“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” kata Arief.(*)

Posting Komentar