HEADLINE NEWS

Legislator Dukung Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak-Anak

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung pemerintah segera membuat dan menegakkan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos). Khususnya penggunaan medsos bagi anak-anak.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini

Menurutnya, medsos saat ini sudah mengkhawatirkan lantaran banyak konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan. "Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda," kata Amelia, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Ia mengatakan, Australia telah menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa juga telah diberlakukan di sejumlah negara.

Diantaranya Tiongkok, Korea Selatan, India, serta negara-negara Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia. Bahkan, di beberapa negara bagian Amerika Serikat, telah diusulkan Undang-Undang wajib pembatasan media sosial. 

Ia mengatakan, Indonesia perlu belajar menerapkan kebijakan di negara-negara tersebut dan menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya. Terlebih situasi darurat kejahatan siber (cybercrime) yang saat ini terus meningkat.

"Seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman nyata yang harus segera diantisipasi. Karena itu, kebijakan ini harus segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis," ucapnya. 

Dalam konteks itu, Amelia menilai Komisi Informasi Pusat (KIP) perlu diperkuat secara kelembagaan. Penguatan mencakup perluasan kewenangan KPI untuk mengawasi konten digital dan media sosial.

Amelia menegaskan pentingnya KPI menyusun panduan khusus dalam pengawasan konten digital. Termasuk pengawasan terhadap influencer yang berpotensi menyebarkan konten negatif atau terlibat dalam politik praktis.

"Selain itu, KPI juga perlu membangun kerja sama strategis dengan platform digital. Seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan konten," kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Sebagai alternatif, pembentukan lembaga baru yang khusus menangani pengawasan konten digital dan keamanan ruang siber juga perlu dipertimbangkan. Menurutnya, lembaga ini harus didukung oleh dasar hukum yang kuat.

"Undang-undang baru yang memberikan kewenangan penuh dalam pengawasan, penindakan, dan sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital," ujarnya. Lebih lanjut Amelia menekankan, pembatasan tidak boleh hanya bersifat represif. (*)


Posting Komentar