Lulusan CPNS 2024 Wajib Tahu Cara Pemberkasan NIP
Peserta lulus seleksi CPNS 2024 wajib mengikuti proses pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS telah dimulai sejak 5 Januari-12 Januari 2025 secara bertahap.
Simak tata cara pemberkasan berikut agar proses pengajuan NIP berjalan lancar dan tanpa kendala. Setelah dinyatakan lulus, peserta wajib mempersiapkan dokumen dan mengikuti tata cara pemberkasan sesuai jadwal serta ketentuan berlaku.
Pemberkasan ini dilakukan secara elektronik melalui akun SSCASN. Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen dimulai dari tanggal 23 Januari-21 Februari 2025.
Agar proses pemberkasan berjalan efektif, berikut langkah-langkah yang harus diikuti oleh peserta:
1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Pastikan semua data diisi dengan lengkap dan sesuai ketentuan yang ada. DRH diunggah melalui akun SSCASN.
2. Unggah Dokumen Asli
Scan dokumen asli secara jelas, berwarna, dan utuh. Dokumen yang diunggah tidak boleh terpotong atau buram.
3. Hindari Coretan pada Dokumen
Semua isian dalam dokumen, terutama surat lamaran, harus bersih dari coretan atau perbaikan menggunakan correction pen. Jika ada kesalahan, buat ulang dokumen tersebut.
4. Ikuti Sistem Paperless
Pemberkasan dilakukan secara digital melalui platform SSCASN. Peserta harus memahami teknis unggah dokumen sesuai aturan yang berlaku.
5. Perhatikan Ukuran dan Format Dokumen
Pastikan ukuran file dokumen sesuai ketentuan. Jika file terlalu besar, lakukan resize tanpa mengurangi kejelasan dokumen.
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan untuk proses pemberkasan NIP:
1. Pas foto terbaru.
2. Ijazah asli pendidikan terakhir.
3. Transkrip nilai akademik asli.
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
5. Surat pernyataan lima komitmen sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara RI.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
8. Surat keterangan bebas narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
9. Surat lamaran.
10. Surat pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah tugas.
Proses ini menjadi langkah krusial bagi peserta untuk mendapatkan NIP, yang merupakan identitas resmi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dengan mengikuti tata cara pemberkasan secara cermat, peserta dapat memastikan proses pengajuan NIP berjalan lancar. (*)
