
Mantap, PPPK Paruh Waktu Wajib Isi SKP
0 menit baca
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kebijakan ini bertujuan, memastikan PPPK Paruh Waktu memiliki rencana kerja yang jelas, mirip dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu harus menyusun SKP sesuai dengan tugas. Hal ini memastikan, meskipun bekerja dengan jam terbatas, mereka tetap berkontribusi secara optimal. Masa kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangan kontrak akan didasarkan pada evaluasi kinerja melalui SKP yang telah…
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu harus menyusun SKP sesuai dengan tugas. Hal ini memastikan, meskipun bekerja dengan jam terbatas, mereka tetap berkontribusi secara optimal. Masa kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangan kontrak akan didasarkan pada evaluasi kinerja melalui SKP yang telah…