Pelaku Mutilasi dalam Koper Merah Ditangkap di Ngawi
Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi yang menghebohkan masyarakat. Kasus ini bermula dari temuan koper merah berisi mayat korban tanpa bagian tubuh yang lengkap di wilayah Ngawi.
Berdasarkan hasil penyelidikan korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di Kediri, Minggu (19/1/2025). Setelah terjadi perselisihan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman. “Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper," katanya dalam konferensi pers di Polda Jatim, Senin (27/1/2025).
"Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda. Yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di koper merah,” ujarnya.
Farman mengatakan, pelaku sudah mempersiapkan segala hal, termasuk plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban. "Semua tindakan dilakukan secara berencana,” ucapnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan, proses penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen kepolisian. Termasuk bantuan saintifik untuk memastikan bukti-bukti yang kuat.
Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mutilasi (340 KUHP) dengan hukuman maksimal. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” katanya.(*)