Peluang Honorer Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu
Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 telah resmi dirilis oleh pemerintah. Dalam pengumuman tersebut, terdapat kode khusus seperti R2/L dan R3/L yang menunjukkan status kelulusan peserta.
Kode R2/L menunjukkan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang lulus seleksi berdasarkan skala prioritas pemerintah. Sedangkan kode R3/L menunjukkan peserta non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga dinyatakan lulus.
Peserta dengan kode R2/L dan R3/L dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu. Namun, peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa L hanya akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Status PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru untuk menampung tenaga honorer yang belum mendapat formasi penuh waktu. Dengan kebijakan ini, tenaga honorer resmi berganti status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap.
Dilansir berbagai sumber terpercaya, pemerintah mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN dengan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan. Seluruh tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diupayakan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan pemerintah akan melakukan penataan substansial bagi tenaga honorer paruh waktu. Menurutnya, tenaga honorer paruh waktu nantinya akan diangkat secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu.
"Semua tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK karena memiliki kontribusi besar bagi kemajuan bangsa ini," kata Mardani dalam keterangannya, beberapa waktu lalu. Ia menambahkan, kebijakan ini harus segera direalisasikan untuk memberikan kepastian kepada para tenaga honorer.
Penataan tenaga honorer ini didukung Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang mengatur kewajiban ASN bekerja baik dan disiplin. Jika ASN tidak bekerja dengan baik, mereka bisa diberhentikan dan posisinya digantikan oleh PPPK paruh waktu berprestasi.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja ASN di seluruh instansi pemerintah Indonesia. Langkah ini juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik.
Dengan adanya regulasi baru dan langkah strategis ini, tenaga honorer diharapkan segera memperoleh kepastian status sebagai ASN. Proses ini juga ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024 untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia. (*)