
Polisi Amankan Dua Pelaku Pengedar Obat-Obatan Terlarang
0 menit baca
Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Selaawi. Minggu (12/01/2025).
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, mengatakan dua orang pelaku, RH (25) dan DS (33), warga Kecamatan Selaawi berhasil di amankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.
"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Garut mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Desa Selaawi,"katanya di Garut.
"Dan petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti yang mencurigakan,"…
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, mengatakan dua orang pelaku, RH (25) dan DS (33), warga Kecamatan Selaawi berhasil di amankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.
"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Garut mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Desa Selaawi,"katanya di Garut.
"Dan petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti yang mencurigakan,"…