Breaking News

Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran Maut

Polres Metro Bekasi menangkap empat pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal. Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial BR, AR, AJ dan MF yang masih di bawah umur.

Jajaran Polres Metro Bekasi menunjukan senjata yang dipakai para pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas, Kamis (30/1/2025). (Foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, tawuran terjadi pada Minggu (26/1/2025) antara kawanan pelaku dengan kelompok Kampung Kobak Rotan. Kedua kelompok ini kemudian saling beradu senjata tajam hingga menewaskan anggota Kelompok Kampung Kobak Rotan berinisial MA.

MA sendiri meninggal akibat terkena senjata tajam yang digunakan salah satu tersangka berinisial BR. Senjata tajam tersebut berupa parang yang terbuat dari besi pipih dengan panjang kurang lebih 168 cm.

"Awalnya dua kelompok ini saling beradu senjata tajam. Kemudian di tengah tawuran, BR datang untuk membantu kelompoknya yang kalah dengan membawa senjata tajam yang mengenai MA," kata dia, saat memberikan keterangan pers di Kantor Polres Metro Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Terkena senjata tajam, MA sempat terjatuh di jalan lalu menjatuhkan diri ke sungai yang dangkal. MA lantas berdiri dan lari ke arah sawah tak jauh dari ia terjatuh.

Mengetahui, para pelaku telah meninggalkan lokasi MA lantas melambaikan tangan ke kawan-kawannya dan terjatuh. Melihat hal itu kawan-kawannya langsung berlari menghampiri MA dan bergegas melarikannya ke rumah sakit.

Pertama MA dibawa ke Rumah Sakit DKH Sukatani. Namun saat itu MA hanya diperban dibagian luka, pihak rumah sakit menyatakan tidak sanggup menangani MA.

Rekan-rekannya lantas membawa MA ke Rumah Sakit Bakti Husada. Sama dengan rumah sakit sebelumnya, MA kembali ditolak.

"Saat ditolak untuk kedua kalinya, MA kemudian dibawa ke RSUD Cibitung dan dinyatakan meninggal. Korban lantas dibawa ke RS Polri Jakarta untuk Visum et Repertum Luar dan dalam (autopsi)," kata dia.

Polres langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap AJ dan MF di wilayah Kecamatan Pebayuran, Senin (27/1/2025). Sementara AR ditangkap di Kecamatan Cabangbungin dan BR di wilayah Kecamatan Sukatani.

"Selanjutnya terhadap empat pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi. Ini kita lakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan dengan pasal Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP. Kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Posting Komentar