HEADLINE NEWS

Polres Garut Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Dua Tersangka Ditahan

Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar dan mengamankan dua tersangka dalam operasi yang dilakukan Jumat pagi. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat. Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan dan perkembangan kasus tersebut.

Foto barang bukti milik pelaku

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (25) dan DS (33), warga Kecamatan Selaawi. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 557 butir Tramadol, 510 butir Hexymer, 146 butir Dextromethorphan, dan 119 butir Trihexyphenidyl. Jumlah obat-obatan terlarang yang disita menunjukkan skala peredaran yang cukup luas. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Pengakuan para tersangka mengungkap adanya jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang lebih besar. Tersangka RH mengaku hanya sebagai penjual dengan imbalan Rp 100.000 dan mendapatkan fasilitas mengkonsumsi obat secara gratis. Ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka DS yang memperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka DS mengakui telah memerintahkan RH untuk menjual obat-obatan tersebut di pasar gelap.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polres Garut saat ini tengah menelusuri jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut untuk mengungkap aktor utama di baliknya dan menangkap DPO berinisial A. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah disita untuk mendapatkan informasi tambahan.

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. Mereka kini ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Garut dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.(*)

Posting Komentar