BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polsek Pagaden Bubarkan Geng Motor Kansas 122 Subang

Polsek Pagaden Bubarkan Geng Motor Kansas 122 Subang berikut sejumlah senjata tajam, saat deklarasi.

Sebanyak 23 Anggota Geng Motor Kansas 122 Subang, Diamankan Polsek Pagaden, Kemudian Dilakukan Pembinaan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman mengatakan, geng motor Kansas 122 Subang yang berjumlah 23 orang, yang terdiri dari Siswa SMPN 1 Compreng, SMAN 1 Compreng, SMKN 1 Compreng, MTS Yapim Compreng serta SMKN 1 Cipunagara, diamankan di Mapolsek Pagaden, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan. 

Dalam pembinaan tersebut, lanjut Kapolsek Pagaden, ke 23 anggota geng motor Kansas 122 Subang tersebut, menyatakan diri melalui sebuah ikrar, berupa pernyataan membubarkan diri dari geng motor Kansas 122 Subang, dan tidak akan bergabung dalam organisasi atau komunitas apapun, yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, yang disaksikan langsung oleh seluruh orang tua para pelajar yang diamankan tersebut, termasuk aparatur Desa Compreng, dan aparatur Pemerintahan Kecamatan Compreng.

"Mereka juga berjanji untuk menolak segala bentuk ajakan, atau kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka menyatakan keluar, dan membubarkan diri secara sukarela dari Geng Kansas 122 Subang. Selain itu, para anggota geng juga berkomitmen untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, dan bila terlibat, mereka bersedia untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Kompol Dede Suherman kepada wartawan di Subang, Sabtu (4/1/2025).

Kompol Dede Suherman  menyatakan, kegiatan pembinaan serta deklarasi pembubaran Genk Kansas 122 Subang ini, merupakan langkah konkret dalam mencegah tawuran di wilayah hukum Polsek Pagaden, yang meresahkan masyarakat.

"Kegiatan pembinaan ini, untuk mencipkan kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polsek Pagaden khususnya, sekaligus mencegah tawuran antara pelajar," imbuhnya.

Kapolsek Pagaden berharap ini yang terakhir, tidak ada lagi geng motor atau kelompok berandal, serta tidak ada lagi tawuran yang dapat menggangu Kamtibmas dalam menciptakan rasa aman dan nyaman, bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Pagaden.

“Deklarasi pembubaran Geng Kansas 122 Subang ini, merupakan bagian dari upaya Polsek Pagaden dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, dan kondusif di Kabupaten Subang, dan apabila mengulang atau melakukan melanggar hukum, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek Pagaden.(*)

Posting Komentar