Breaking News

Simak Prosedur Regulasi Pengangkatan NIP PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menetapkan jadwal pengangkatan NIP PPPK paruh waktu dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan usai pengumuman hasil seleksi. Pelamar yang memenuhi semua persyaratan jabatan berkesempatan memperoleh Nomor Induk Pegawai, sesuai kebutuhan yang dievaluasi secara berkala. 

Foto ilustrasi

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja menjelaskan, perubahan kebutuhan organisasi menjadi penentu utama pengangkatan. Simak prosedur regulasi pengangkatan NIP PPPK paruh waktu dalam artikel ini. 

Seluruh tahapan pengangkatan telah diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 untuk menjamin kelancaran proses. "PPPK paruh waktu ini memberikan solusi bagi pelamar yang sudah memenuhi kualifikasi namun belum mendapatkan formasi jabatan," kata Aba Subagja , Selasa (28/1/2025). 

Berikut prosedur pengangkatan NIP PPPK paruh waktu berdasarkan regulasi yang berlaku:  

1. Usulan rincian kebutuhan oleh PPK

PPK menyusun rincian kebutuhan PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan organisasi dan mengajukan usulan kepada pemerintah. Usulan ini menjadi langkah awal pengangkatan pegawai untuk memastikan formasi yang diperlukan sudah tersedia.  

2. Penetapan rincian kebutuhan oleh pemerintah

Pemerintah menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu berdasarkan evaluasi dari usulan yang diajukan oleh PPK. Penetapan ini menjadi acuan bagi instansi untuk melanjutkan proses pengangkatan pegawai sesuai kebutuhan.  

3. Pengajuan penerbitan NIP ke BKN

PPK mengajukan permohonan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu tujuh hari kerja. Pengajuan dilakukan setelah rincian kebutuhan instansi disetujui dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.  

4. Penetapan NIP oleh Kepala BKN

Kepala BKN menetapkan NIP bagi pelamar yang memenuhi syarat dalam waktu tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima. Penetapan ini menjadi dasar untuk pengangkatan resmi PPPK paruh waktu di instansi masing-masing.  

5. Penerbitan surat keputusan pengangkatan oleh PPK

Setelah NIP diterbitkan, PPK mengeluarkan surat keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai pegawai resmi instansi. Surat keputusan ini menjadi dokumen akhir yang memastikan status kepegawaian pelamar sebagai ASN paruh waktu.  

Seluruh proses tersebut harus diikuti dengan cermat agar pengangkatan NIP PPPK paruh waktu berjalan sesuai ketentuan. Pelamar disarankan untuk terus memantau informasi resmi terkait perkembangan jadwal dan prosedur.(*)

Posting Komentar