Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Cigasong Divonis Empat Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tipikor Bandung, menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun kepada para terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, dalam sidang putusan, Kamis (23/1/2025).
Melalui sidang putusan yang dibacakan majelis hakim meyakini bahwa para terdakwa yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmala, dan Maya Andrianti, telah bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, para terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Majelis Hakim PN Klas IA Khusus Tipikor Bandung saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dalam putusannya, majelis hakim juga meminta kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
“Dan apabila para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama 2 bulan,” ucapnya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan atau memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Dan menetapkan para terdakawa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakawa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. demikian amar putusan yang dibacakan,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam perkara korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, tiga terdakwa yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, dan Andi Nurmala resmi dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masing-masing mendapatkan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sementara untuk Maya Andrianti, JPU haya menuntut selama 1 tahun 6 bulan.
Diketahui, tuntutan tersebut diberikan karena JPU menganggap bahwa ketiganya telah terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).